Suar.ID - Nama Doni Salmanan memang sedang menjadi soortan publik karena kasus penipuan trading binary option.
Kini muncul nama sahabat yang membongkar cara licik Donisalmanan dalam mencari korban.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan melalui platform Quotex.
Dikutip dari Kompas.com, kasus Doni Salmanan ini terkuak saat seseorang yang mengaku korban berinisial RA melapor ke polisi.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Penyidik menerapkan pasal berlapis pada Doni Salmanan, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga dimiskinkan.
Dikutip dari TribunWow.com, sahabat Doni baru-baru ini muncul dan membongkar cara licik Doni Salmanan yang disebut sebagai affiliator alih-alih trader.
Cara liciknya itu membuat Doni berhasil meraup keuntungan ratusan miliar rupiah dari aksinya.