Suar.ID - Artis Rizky Billar dikabarkan akan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta yang diberikan oleh Doni Salmanan ke Bareskrim Mabes Polri siang ini.
Mengutip dari Grid.ID, kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Sandy Arifin.
Sandy Arifin mengatakan bahwa kliennya akan datang dan kooperatif.
"Siang ini," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media pada Selasa (22/3/2022).
"Klien saya insyaAllah akan kooperatif untuk hadir hari ini," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Billar dijadikan saksi di kasus Doni Salmanan.
Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan trading binary option dengan platform Quotex.
Doni sempat datang ke acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Dalam kesempatan tersebut, dia memberikan segepok uang tunai dalam amplop coklat.
Dari pengakuannya, Rizky Billar mendapatkan uang senilai Rp 20 juta dan uang itu akan dikembalikan ke Bareskrim Mabes Polri seperti yang ditulisnya pada Instastory Instagramnya beberapa waktu lalu.
"Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS yang mana beliau sempat memberikan kami amplop sebagai hadiah pernikahan senilai Rp 20 juta rupiah," kata Rizky Billar di Instagramnya, Sabtu (19/3/2022).
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut serta bersedia mengembalikan uang yang telah diberikan saudara DS kepada kami ke pihak yang berwenang," jelasnya.
Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini beberapa aset Doni Salmanan seperti rumah hingga mobil mewah sudah disita polisi.