Mengutip Tribunnews.com, Shandy Purnamasari sendiri pernah terjerat kasus penjiplakan desain produk kosmetik.
Ia bersama 2 tersangka lain pun dijeratPasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Ancaman hukumannya pun maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Kedati pada perkembangannya, Shandy bersama 2 tersangka lain ini tak ditahan lantaran ancaman hukum yang kurang dari 4 tahun.
Di sisi lain, dari akun Twitter @tubirfess, warganet Twitter mulai selami jejak digital masa lalu keluarga Juragan99.
"Sebenarnya ada fakta yang disembunyikan dari keluarga juragan ini, tapi sebagian orang dari kota kelahirannya aja yang tau. Kasusnya udah lama, tapi baru terkuak baru-baru ini," ujar @laskarbeton.
Siapa yang menyangka kalau pada 2007 silam, ibunda Gilang, Miendwiati dicari-cari polisi gegara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolonggo senilai Rp381 juta.
"Jadi, tahun 2010 lalu ibunya si jurangan ini membuat nota perjalanan dinas fiktif. Orang tuanya yang punya biro travel dengan nama sesuai inisial juragan. Tapi kasus ini cuma terdengar di kota kelahirannya aja," tambahnya beserta hasil pencarian kasus ibundaJuragan99di Internet.
Sang ibu pun buron selama 13 tahun meski sudah divonis 18 bulan penjara pada sidang Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, 22 Juli 2009.
Barulah di tahun 2020 lalu ia pun tertangkap.