Follow Us

Indra Kenz Mengaku Pernah Kerja Sama Dengan Bikin Lagu Antikorupsi 'Lihat, Lawan, Laporkan', Pimpinan Langsung Pasang Badan, Indra Kenz: Temennya Bokap, Dulunya Jenderal Lalu Dipindahkan Ke KPK

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 15 Maret 2022 | 19:34
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah KPK pernah bekerja sama dengan Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong, dalam pembuatan lagu antikorupsi.
Instagram.com/indrakenz

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah KPK pernah bekerja sama dengan Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong, dalam pembuatan lagu antikorupsi.

"Kenapa kita bisa dapat baju ini, kebetulan temannya bokap, sudah lumayan dekat, sudah kenal bertahun-tahun, dulunya dia jenderal lalu dipindahin ke KPK," kata Indra Kenz.

"Dia tahu gua bisa nyanyi jadi dia suruh gua untuk bikin lagu, bikin lagu KPK."

Indra Kenz juga mengaku mendapatkan paket berisi kaus dari KPK berwarna putih dengan tulisan "Lihat, Lawan, Laporkan!".

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah KPK pernah bekerja sama dengan Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong, dalam pembuatan lagu antikorupsi.
Tribun

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah KPK pernah bekerja sama dengan Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong, dalam pembuatan lagu antikorupsi.

Jargon tersebut, menurut Indra, merupakan kampanye antikorupsi terbaru KPK.

Tapi KPK langsung membantah pernah bekerja sama dengan Indra Kenz dalam pembuatan video atau lagu antikorupsi berjudul itu.

Kalau menurut versi KPK, lembaga itu mengaku menerima kiriman video tersebut melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat.

Karena memuat pesan antikorupsi, KPK lalu menyebarluaskan video tersebut ke masyarakat melalui kanal YouTube KPK RI.

Selain itu, Ali Fikri juga menyebut, pembuatan video itu tanpa pembiayaan.

Artinya, menurut KPK, lagu "Lihat, Lawan, Laporkan" murni dilakukan oleh Indra Kenz untuk menyuarakan nilai antikorupsi.

"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini," kata Ali.

"Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi."

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest