Suar.ID - Aliran dana 'haram' Indra Kenz makin merajalela, giliran sosok pengusaha kaya raya Ini terancam bakal ikutan terseret gara-gara borong mobil.
Kini setelah Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, barang-barang yang pernah dibeli Indra Kenz tuai sorotan.
Sebelumnya, nama Indra Kenz hancur mala kala terjerat kasus investasi berkedok trading binary optionBinomo.
Terungkapnya status tersangka Indra Kenz diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Indra Kenz disebut telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
Dulu tajir melintir, kekayaan Indra Kenz kini hilang dalam sekejap mata.
Bak 'susah' ngajak-ngajak, kini banyak pihak yang terseret kasus Indra Kenz, sebut saja Rudy Salim.
Hal ini dikarekanakan sebelumnya Indra Kenz membeli mobil-mobil mewah di showroom milik Rudy Salim yakni Prestige Motorcars.
Gara-gara hal itulah nama Rudy Salim mendadak ikut terseret kasus Crazy Rich Medan ini.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, penyedia barang dan jasa para afiliator juga dapat terseret hukum dan mendapat sanksi.
Hal itu mungkin terjadi apabila ketika dimintai keterangan, para penyedia jasa dan barang tersebut tidak melaporkan transaksi pembelian barang-barang mewah tersebut.
Menurut Ivan, pengusutan hingga ke penyedia barang dan jasa kepada afiliator perlu dilakukan agar proses hukum Indra Kenz bisa berjalan sebaik-baiknya.
Dia juga berujar timnya berupaya untuk mengumpulkan semua data yang dibutuhkan.
"Akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan (pembelian para afiliator)," ucap Ivan.
Hal itu berdasarkan peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11, penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa apabila nilai transaksinya lebih dari Rp500 juta.