Menurut Ivan, pengusutan hingga ke penyedia barang dan jasa kepada afiliator perlu dilakukan agar proses hukum Indra Kenz bisa berjalan sebaik-baiknya.
Dia juga berujar timnya berupaya untuk mengumpulkan semua data yang dibutuhkan.
"Akan dilakukan upaya bagaimana pengenaan sanksi hukum terhadap agen rumah atau dealer mobil mewah yang tidak melaporkan (pembelian para afiliator)," ucap Ivan.
Hal itu berdasarkan peraturan PPATK Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11, penyedia barang dan jasa wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan pengguna jasa apabila nilai transaksinya lebih dari Rp500 juta.