Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya, akun YouTube milik Indra Kenz.
Bahkan, bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Terkait Indra Kenz sendiri, Whisnu mengungkap, jam tangan hingga barang-barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz.
Namun, hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Terkait barang-barang yang jam tangan, kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja."
"Itu yang menjadi aset, yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.