Follow Us

Polisi yang Tetapkan Nurhayati Tersangka Tidak Akan Ditindak, Ternyata Ini Alasannya!

Adrie Saputra - Rabu, 02 Maret 2022 | 15:33
Nurhayati
Tribunnews.com

Nurhayati

Suar.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, anggota Polri yang beberapa waktu lalu menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.

Menurut Agus, tidak baik sedikit-sedikit menghukum anggotanya.

"Nggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/2/2022).

Baca Juga: Selama Ini Disembunyikan, Venna Melinda Ternyata Rugi Ratusan Juta Gegara Ngebet Nikahi Ferry IrawanSeperti yang diketahaui, Nurhayati merupakan wanita yang melaporkan dugaan kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Nurhayati merupakan mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu.

Dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Baca Juga: Koar-koar Ingin Nikah dan Ibadah Umroh Bareng, Hubungan Dinar Candy dan Ridho Ilahi Kini Dikabarkan Kandas, Ternyata Ini Penyebabnya!

Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Cirebon.

Menurut Agus, anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan status tersangka pada Nurhayati.

Mengutip dari Kompas.com, penetapan tersangka itu diklaim berdasar pada petunjuk dari jaksa peneliti.

Source : instagram.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest