Suar.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, anggota Polri yang beberapa waktu lalu menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.
Menurut Agus, tidak baik sedikit-sedikit menghukum anggotanya.
"Nggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Selama Ini Disembunyikan, Venna Melinda Ternyata Rugi Ratusan Juta Gegara Ngebet Nikahi Ferry IrawanSeperti yang diketahaui, Nurhayati merupakan wanita yang melaporkan dugaan kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati merupakan mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu.
Dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.
Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Cirebon.
Menurut Agus, anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan status tersangka pada Nurhayati.
Mengutip dari Kompas.com, penetapan tersangka itu diklaim berdasar pada petunjuk dari jaksa peneliti.