Follow Us

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka! Indra Kenz Terancam Pasal Berlapis Bahkan Kurungan Penjara 20 Tahun, Kuasa Hukum: Kami Akan Melakukan Pembelaan!

Devi Nirmala Muthia - Jumat, 25 Februari 2022 | 17:02
Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo
IG @indrakenz

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo

"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya.

Seperti yang diketahui selama ini Indra Kenz merupakan influencer yang kerap mengajak para pengikutnya untuk berinvestasi pada platform Binomo.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Dahului Kehendak Tuhan, Indra Kenz Ngaku Nggak bisa Miskin | Dipecut Suami, Artis Cantik Ini Kena KDRT Usai Menikah Di Usia 20 Tahun

Dari situlah nama Indra Kenz ikut terseret dalam dugaan investasi bodong Binomo karena ia sangat aktif mempromosikan platform tersebut.

Sementara sejauh ini pemilik platform Binomo sendiri belum diusut tuntas oleh tim penyidik.

Kini, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz
IG @indrakenz

Indra Kenz

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: 'Mau Jadi Robot?', Akal Bulusnya Keliatan, Niat Hati Pamerkan Video saat Jalani EGK di Turki, Kebohongan Indra Kenz Dikuliti Netizen, Apa Nih?

Source : Tribun Seleb

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest