"Tentu kami akan lihat langkah-langkah hukum kemudian tentunya kami dorong penyidik Bareskrim untuk mengusut tuntas pemilik platform binomo," ucapnya.
Seperti yang diketahui selama ini Indra Kenz merupakan influencer yang kerap mengajak para pengikutnya untuk berinvestasi pada platform Binomo.
Dari situlah namaIndra Kenzikut terseret dalam dugaan investasi bodong Binomo karena ia sangat aktif mempromosikan platform tersebut.
Sementara sejauh ini pemilik platform Binomo sendiri belum diusut tuntas oleh tim penyidik.
Kini, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri BrigjenAhmad Ramadhan.
Ia menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).