Follow Us

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberartkan dan Meringankan Hukuman

Adrie Saputra - Rabu, 23 Februari 2022 | 16:03
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Kompas.com

Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Suar.ID - Dua polisi terdakwa penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dituntut enam tahun penjara.

Dua polisi tersebut yakni Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2002).Mengutip dari Kompas.tv, jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Dinikahi Pria Tajir Melintir Cucu Orang Dekat Keluarga Cendana, Dian Sastro Pilih Ogah Pamerkan Kehidupan Pribadi dengan Sang Suami Gegara Stres: Berat Banget, Gue Gak Tahan!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata jaksa yang dikutip dari Antara.Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.Jaksa menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ternyata Ini Alasan Ayus Panggil Nissa Sabyan dengan Nama Umi, Benarkah Panggilan Sayang?

Sementara itu, hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun.

Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.Hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Briptu Fikri secara substansi juga berlaku untuk Ipda Yusmin.Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa.Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, menyerahkan keputusan itu kepada pengacaranya.

Keduanya menghadiri sidang secara virtual.Koordinator Tim Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Baca Juga: Hobi Plesiran ke Luar Negeri, Inilah Mantan Pacar Ahmad Dhani yang Awet Muda dan Seksi, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Adapun Fikri dan Yusmin didakwa terkait kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas.

Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Source : Tribunnews.com, instagram.com, Kompas.tv

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest