Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Muthalib.
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22)," ujarnya.
Kompol Abdul pun benarkan kalau keduanya ini telah berhubungan badan selama tinggal bersama.
"Selama dalam pelarian, si pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda," lanjutnya.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku.
"Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali," jelasnya.
AF pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bahkan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hal serupa rupanya juga pernah terjadi di lampung pada tahun 2019 silam.
Melansir dari TribunPekanbaru.com, AWP (16) melaporkan Ana Widiastuti (24).