Suar.ID- Di tengah lonjakan kasus covid-19, masyarakat kembali dibuat cemas dengan kondisi minyak goreng langka.
Setelah sempat harganya melambung tinggi, pemerintah akhirnya menetapkan harga pasaran minyak goreng menjadi 14 ribu per liter.
Keputusan pemerintah ini tentu disambut baik oleh masyarakat yang sempat menjerit melihat naiknya harga minyak goreng.
Sayangnya, setelah harganya diturunkan, ada sejumlah oknum tak bertanggung jawab yang diduga menimbun minyak goreng di pasaran.
Akibatnya, jumlah minyak goreng pun menjadi langka dan tak tersedia cukup di tengah masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, aparat kepolisian pun tak tinggal diam.
Seperti dilansirKontan yang dikutip dariGrid Hot,Polriakan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107.
Dalam UU tersebut tertulisadanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.