Follow Us

Minyak Goreng Makin Langka! Pihak Kepolisian Siap Jebloskan Para Penimbun ke Penjara Hingga Denda Sampai 50 Miliar Rupiah!

Devi Nirmala Muthia - Rabu, 16 Februari 2022 | 17:32
Rak tempat penjualan minyak goreng di Alfa Midi.
Kompas.com

Rak tempat penjualan minyak goreng di Alfa Midi.

Suar.ID - Di tengah lonjakan kasus covid-19, masyarakat kembali dibuat cemas dengan kondisi minyak goreng langka.

Setelah sempat harganya melambung tinggi, pemerintah akhirnya menetapkan harga pasaran minyak goreng menjadi 14 ribu per liter.

Keputusan pemerintah ini tentu disambut baik oleh masyarakat yang sempat menjerit melihat naiknya harga minyak goreng.

Sayangnya, setelah harganya diturunkan, ada sejumlah oknum tak bertanggung jawab yang diduga menimbun minyak goreng di pasaran.

Akibatnya, jumlah minyak goreng pun menjadi langka dan tak tersedia cukup di tengah masyarakat.

Baca Juga: Minyak Goreng Murah Masih Langka! Viral Video Emak-emak Kepung Indomaret hingga Buat Karyawan Ketakutan: Tenang Ibu-ibu!

Melihat kondisi tersebut, aparat kepolisian pun tak tinggal diam.

Seperti dilansir Kontan yang dikutip dari Grid Hot, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107.

trik licik supermarket manfaatkan kondisi minyak goreng langka

trik licik supermarket manfaatkan kondisi minyak goreng langka

Dalam UU tersebut tertulisadanya ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

Source : Grid Hot

Editor : Devi Nirmala Muthia

Baca Lainnya

Latest