Suar.ID - Rencana pembongkaran makam Vanessa Angel oleh ayah kandungnya, Doddy Sudrajat memang menuai kontroversial.
Banyak yang tidak sepakat dengan rencana tersebut lantaran terkesan terlalu mencari sensasi dan sebagainya.
Beberapa waktu lalu, geger makam Vanessa Angeldan Bibi Andriansyah yang digeruduk massa dan lakukan demonstrasi langsung.
Demonstrasi berlangsung di depan TPU Malaka, Jakarta Selatan, tempat pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dimakamkan, Sabtu (12/2/2022).
Puluhan orang dari ormas Barisan Ksatria Nusantara (BKN) menolak rencana pemindahan makam Vanessa oleh ayahnya, Doddy Sudrajat.
Rupanya, aksi damai tersebut diinisiasi langsung oleh ketua umum BKN, Muhammad Rofi’i Mukhlis alias Gus Rofi'i.
Dilansir kanal YouTube Sambel Lalap, Sabtu (12/2/2022), juru bicara aksi massa, Ahmad Qais, membeberkan mengenai hal ini.
Ia menyatakan niat Gus Rofi'i yang bahkan telah bersumpah akan terus menentang rencana tersebut selama hidupnya.
"Ketua umum kami sudah mendeklarasikan apabila beliau masih hidup, tidak akan mungkin makam Mbak Vanessa Angel bisa dipindahkan," tegas Ahmad Qais.
Adapun aksi tersebut akan terus dilakukan sampai Doddy membatalkan niatnya.
Menurut Ahmad Qais, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan penolakan tersebut.
Namun Doddy tetap bergeming.
Bahkan belakangan, kuasa hukumnya menyatakan sudah memiliki izin untuk membongkar makam Vanessa.
Di sisi lain, Ahmad Qais mengungkit pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Doddy hingga akhirnya dilaporkan oleh Gus Rofi'i.
"Kami sudah coba sampaikan melalui statement-statement tapi tidak ada itikad baik," terang Ahmad Qais.
"Dan bahkan ketua umum kami beberapa waktu lalu, Gus Rofi'i yang menawarkan handphone Z Fold, handphone Samsung, itu malah dicemarkan nama baiknya."
"Maka saran dari kami untuk Pak Doddy, alangkah baiknya sudah fokus saja hadapi proses hukum yang dilalui terhadap ketua umum kami."
Ahmad Qais mengatakan pihaknya akan memastikan makam Vanessa tak dipindah dari sisi Bibi.
"Kami pastikan selama BKN masih ada, kami akan terus mengawal untuk tidak bisa dipindahkan."
"Kami yakin 100 persen tidak bisa dipindahkan, karena kami akan mengawal terus," tegasnya.
Adapun Gus Rofi'i sendiri merupakan sosok pengusaha rumah makan waralaba dari Kediri, Jawa Timur.
Ia juga memiliki bisnis sampingan lain selain restoran Rawon Bidadari yang cabangnya sudah berdiri di sejumlah lokasi.
Ketua Umum BKN tersebut mengaku sebagai fans Vanessa dan ikut mengantar langsung jasadnya dari Surabaya ke Jakarta setelah kecelakaan.
Gus Rofi'i kini sedang bermasalah hukum dengan Doddy yang dilaporkannya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Gus Rofi'i Laporkan Doddy Sudrajat
Ayah mendiang artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ia dikabarkan menjadi saksi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi’i Mukhlis alias Gus Rofi'i.
Hal ini terkait unggahan Doddy di InstaStory miliknya yang menampilkan sosok Gus Rofi'i dan rencana pemindahan makam Vanessa.
Sebagai informasi, Gus Rofi'i merupakan pemilik rumah makan waralaba Rawon Bidadari asal Kediri, Jawa Timur.
Ia merupakan penggemar Vanessa Angel yang sempat mengawal jenazah Vanessa dan suaminya, Bibi Andriansyah dari Surabaya ke Jakarta.
Bahkan untuk menunjukkan bela sungkawa, Gus Rofi'i juga mendatangi rumah duka bersama keluarganya.
Ia pun sempat mengunggah konten dan menawarkan ponsel Samsung Z Fold 3 senilai Rp 27 juta untuk Doddy.
Dengan syarat, agar kakek Gala Sky Andriansyah itu mengurungkan niatnya memindahkan makam Vanessa dari sisi Bibi.
Namun, unggahan tersebut diposting ulang oleh Doddy dengan diimbuhi tulisan yang dinilai menyinggung.
Karenanya, pada Selasa (28/12/2021), pengusaha itu pun melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya.
Kasus itu pun ditindaklanjuti hingga akhirnya diadakan pemanggilan terhadap Doddy pada hari ini.
Dilansir kanal YouTube OFFICIAL NITNOT, Senin (10/1/2022), ayah Vanessa itu tampak didampingi pengacaranya, Djamaludin Koendoeboen dan tim.
Namun, Doddy hanya diam seribu bahasa melewati awak media tanpa memberikan tanggapan.
Sang pengacara pun berjanji untuk memberikan pernyataan setelah selesai menjalani pemeriksaan.
"InsyaAllah kita siap," tegas Djamaludin.
"Nanti setelah ini kami akan berikan keterangan ke teman-teman," imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Doddy Sudrajat maupun pengacaranya.
Namun, terkait pelaporan tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh Gus Rofi'i saat pertama kali mendatangi Polda Metro Jaya.
Adapun aduan Gus Rofi'i telah terdaftar dengan nomor laporan STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Disebutkan bahwa Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.