Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata Inilah Alasan Polisi Tetapkan Kader PSI Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil di Jakpus

Adrie Saputra - Kamis, 10 Februari 2022 | 13:37
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kompas.com

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara.

Sebab, kata Sambodo, tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut meninggal dunia.

Langkah ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Hadiri Acara Lamaran Ibunya dan Ferry Irawan, Verrell Bramasta Lontarkan Kalimat yang Tidak Terduga Ini!

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ucap Sambodo,

"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x