Sebab, kata Sambodo, tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut meninggal dunia.
Langkah ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ucap Sambodo,
"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.