Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata Inilah Alasan Polisi Tetapkan Kader PSI Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil di Jakpus

Adrie Saputra - Kamis, 10 Februari 2022 | 13:37
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kompas.com

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara.

Suar.ID - Misteri kasus kecelakaan mobil hingga terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (7/2/2022) dini hari, satu per satu akhirnya terkuak.

Pengemudi dan penumpang mobil yang meninggal dalam kecelakaan tunggal tersebut sudah berhasil diidentifikasi.

Seorang diidentifikasi sebagai salah satu kader PSI bernama Fatimah, sedangkan seorang yang lain adalah AKP Novandi Arya Kharisma.

Baca Juga: Hadir di Persidangan Jerinx sebagai Saksi Meringankan, dr Tirta Mengaku Pernah Dimintai Uang Rp 80 Juta oleh Adam Deni

Mobil Camry dengan nomor polisi B 1102 NDY yang ditumpangi mereka diduga hilang kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi, lalu menabrak separator busway.

Mobil tersebut lalu terbakar setelah percikan api muncul akibat gesekan antara kendaraan dengan separator busway.

Setelah kedua korban teridentifikasi, kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan untuk mengetahui tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Krisdayanti Disebut tak Bisa Selesaikan Masalah Rumah Tangga dengan Raul Lemos hingga Yuni Shara mesti Turun Tangan: Masih Manja!

Sambodo mengungkapkan, Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui merupakan pengemudi Camry yang ditumpangi AKP Novandi.

Karena itu, Fatimah pun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal, dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka.a'

"Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.Bersamaan dengan itu, kepolisian langsung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Novandi dan Fatimah.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x