Suar.ID - Pria yang pura-pura pincang karena terserempet mobil kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diciduk oleh kepolisian.
AF (46) yang berhasil dibekuk Tim Gabungan Polres Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo kini disangkakan dua pasal.
"Sementara hasil pemeriksaan untuk pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono, Minggu (30/1/2022).
"Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan. Jadi kita katakan 2 pasal," sambungnya.
Saat ini, pihak berwajib masih melakukan pendalaman terhadap AF, apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.
"Untuk yang bersangkutan nanti kita dalami kembali kalau memang ada tempat-tempat lain TKP lain nanti akan kita coba," ujar Budi Sartono.
Pihak kepolisian tak menutup kemungkinan bahwa AF pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya.
"Mungkin yang bersangkutan pernah melakukan di tempat lain, akan kita cari tempat lain untuk sementara itu," tutup Kapolres Jakarta Timur.
Sebelumnya, media sosial sedang diramaikan oleh pria yang diduga ingin melakukan pemerasan terhadap pengemudi mobil.