Usut punya usut, BR dan SI ini memang sengaja memberikan iming-iming pada kedua ABG ini untuk mendapatkan uang jajan dan jalan-jalan.
Usai melakukan transaksi, pelaku langsung membawa ABG ini ke sebuah apartemen untuk melayani pria hidung belang.
"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," terang Kusworo.
Usai korban melakukan pekerjaan yang diminta oleh SI dan BR, kedua ABG ini pun dilepas begitu saja.
"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.
Para pelaku akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian usai adanya pelaporan dari pihak orangtua korban gegara melakukan tindak eksploitasi.
Kedua tersangka pun terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
SI dan BR ini dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No. 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.