Seusai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung menangkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.