Follow Us

Tak Seperti Kecelakaan Tragis Vanessa Angel, Jasa Raharja Siap Beri Santunan Pada Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan

Devi Nirmala Muthia - Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:37
Tak seperti kecelakaan Vanessa Angel, Jasa Raharja siap beri santunan pada korban kecelakaan Balikpapan
Kolase Tribunnews

Tak seperti kecelakaan Vanessa Angel, Jasa Raharja siap beri santunan pada korban kecelakaan Balikpapan

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan, untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Baca Juga: Tuding Laura Anna Meninggal Karena Asam Lambung, Bukan Karena Kecelakaan, Ibu Gaga Muhammad Langsung Disindir Habis-habisan oleh Dokter!

Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1/2022)

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Penampakan mobil korban kecelakaan maut di Balikpapan
Tribunnews

Penampakan mobil korban kecelakaan maut di Balikpapan

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Vanessa Angel Meregang Nyawa Usai Kecelakaan Di Jalan Tol Nganjuk - Surabaya, Keluarga Dipastikan Nggak Dapat Santunan Dari Jasa Raharja

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Source : tribunnews, Tribun Wow

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest