Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
PihakJasa Raharjalangsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan, untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia.
PetugasJasa Raharjatelah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karenaJasa Raharjasudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PTJasa RaharjaRivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1/2022)
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin olehJasa Raharjasesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Penampakan mobil korban kecelakaan maut di Balikpapan
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut,Jasa Raharjamemberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.