Suar.ID - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam sidang kali ini, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Diketahui dari TribunSeleb, sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda 10 juta.
Namun Gaga Muhammad ternyata tak puas dengan tuntutan JPU.
Menurutnya tuntutan sebanyak itu dirasa hanya untuk memuaskan pihak-pihak yang telah membencinya.
Dia merasa tuntutan tersebut tidak adil.
Dalam sidang, Gaga Muhammad sempat membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim.
Gaga Muhammad tampak membawa beberapa lembar kertas yang digulung untuk dibacakan di depan hakim.
Sebagai pembuka, Gaga Muhammad langsung meminta maaf kepada semua pihak.
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban, dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember adalah benar kelalaian saya," kata Gaga Muhammad di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).