Follow Us

Kini Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ternyata Sempat Bacakan Nota Pembelaan yang Isinya Tak Terduga: Sebagai Hamba yang Beriman, Ini Adalah Musibah

Adrie Saputra - Kamis, 20 Januari 2022 | 12:03
Gaga Muhammad ngaku mabuk di persidangan, sebelum kecelakaan Laura Anna, hakim marah.
kolase/instagram

Gaga Muhammad ngaku mabuk di persidangan, sebelum kecelakaan Laura Anna, hakim marah.

Suar.ID - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang kali ini, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Diketahui dari TribunSeleb, sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda 10 juta.

Baca Juga: Pantas Bikin Pangeran Cendana Termehek-mehek! Mayangsari Bongkar Rahasia Ranjangnya Hingga Berhasil Bikin Bambang Trihatmodjo Klepek-klepek

Namun Gaga Muhammad ternyata tak puas dengan tuntutan JPU.

Menurutnya tuntutan sebanyak itu dirasa hanya untuk memuaskan pihak-pihak yang telah membencinya.

Dia merasa tuntutan tersebut tidak adil.

Baca Juga: Tak Seperti Gisel yang Tetap Banjir Endorse Meski Tersandung Skandal Video Syur, Juara Indonesian Idol Sepi Job Selama Pandemi: Udah 2022 Masih Aja

Dalam sidang, Gaga Muhammad sempat membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim.

Gaga Muhammad tampak membawa beberapa lembar kertas yang digulung untuk dibacakan di depan hakim.

Sebagai pembuka, Gaga Muhammad langsung meminta maaf kepada semua pihak.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban, dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember adalah benar kelalaian saya," kata Gaga Muhammad di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Source : Kompas.com, Tribunseleb.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest