Suar.ID -Roy Surya terang-terangan menyebut video syur mirip Nagita Slavina bukan editan.
Pakar telematika asli Jogja itu bahkan mendukung polisi untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi soal video syur itu.
Hal itu dia sampaikan melalui Twitter-nya pada Sabtu (15/1) kemarin.
Di situ, Roy Suryo terang-terangan soal video 61 detik mirip Nagita Slavina itu.
"Saya katakan juga mirip, tapi banyak yang mengatakan ini rekayasa, karena itu fotonya tempelan dan kemudian diedit dan sebagainya," kata Roy Suryo.
"Saya jelas katakan itu bukan rekayasa, ini video benar, benar ada orang seperti itu dengan tato di bagian tubuhnya seperti itu."
Walau dia menyebut tak ada rekayasa dalam video syur mirip Nagita Slavina itu,Roy Suryo mengungkapkan belum tentu juga pemeran video tersebut adalah istri dari Raffi Ahmad itu.
"Tapi apakah dia adalah Nagita Slavina? Nah itu biarkan nanti polisi yang nanti melidiknya," ungkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Kok bisa nggak rekayasa?
Roy Suryo juga menjelaskan alasan ia menyebut video syur tersebut bukan rekayasa.
"Karena kalau rekayasa itu misalnya re-face, ada software namanya face app, itu biasanya hanya merekayasa bagian wajah dan dengan durasi yang sangat terbatas."
"Video ini cukup panjang, dan kemudian kalaupun mau direkayasa tentu bagian tubuh yang itu tidak dapat direkayasa," jelas Roy Suryo.
Roy Suryo juga mengatakan video syur yang mirip dengan publik figur sering terjadi.
Termasuk video syur yang beredar dua tahun lalu, yang juga disebut mirip Gigi.
Namun, kata Roy Suryo, pemerannya adalah selebgram asal Bali berinisal NZ.
"Kalau mirip ya memang banyak orang yang mirip," ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo juga mendukung pelaporan video syur mirip Nagita Slavina tersebut ke kepolisian.
"Saya mendukung upaya dari sahabat saya, Fitra Romadoni yang melaporkan ini."
"Untuk apa? Demi kebenaran dan nama baik Nagita Slavina."
"Kalau memang nanti kemudian diuji forensik, diperbandingkan dan nanti apakah ciri-ciri fisiknya bener atau tidak, nanti akan ketemu," ungkapnya.
Kejar Penyebar
Roy Suryo mengungkapkan pihak yang semestinya dikejar adalah siapa pengunggah atau penyebarnya.
"Karena mengedarkan video semacam ini memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya, yang mendistribusikan atau yang merekayasa dengan misalnya mendubbing."
"Mendubbing itu sudah menyamarkan keasliannya," ungkap Roy Suryo.