"Cuma saya belum memastikan juga, kemarin sempat saya sempat ngobrol-ngobrol dengan warga di sini juga, ya mungkin saya juga menunggu kepastian warga saya atau bukan. Karena itu (yang ditangkap) cuma warga ngontrak."
Di sisi lain, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti mengatakan akan menindak tegas pelaku penendangan sesajen di Gunung Semeru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.