Follow Us

Enak-enak Berhubungan Intim dengan Gaya Tak Biasa ini, Janda Basah ini Malah Berakhir Tewas di Asrama Polisi, Begini Nasib Oknum Perwira Kini

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 14 Januari 2022 | 19:03
Ilustrasi - berhubungan intim
Tangkap layar dsa dsadsa

Ilustrasi - berhubungan intim

Suar.ID - Seorang janda basah terpaksa mengalami nasib nahas saat berhubungan intim dengan oknum perwira di asrama polisi.

Sang janda basah yang diketahui tewas di kamar asrama polisi di Pelalawan, Riau.

Janda basah ini tewas dalam kamar perwira Polres Pelalawan Rexon Silitonga.

Dilansir TribunPekanbaru.com, awalnya sang janda basah yang bernama Damayanti (49) ini menghubungi tersangka Rexon.

Ia menyatakan kalau sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Sang janda basah ini ingin perkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.

Keduanya pun bertemu di rumah dinas oknum perwira Polres Pelalawan ini bersama korban dan temannya pada malam kejadian di 2 Juni 2021 silam.

Usai berbincang-bincang, saksi pun disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama pelaku.

Usut punya usut, keduanya memiliki hubungan asmara ini kemudian berhubungan intim di kamar Rexon di asmara polisi ini.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Alasan Keluarga di Pemalang Simpan Jenazah Anaknya di Rumah hingga Berbulan-bulan

Usai selesai, rupanya korban ini meminta berhubungan intim untuk kedua kalinya dengan gaya yang berbeda.

Kali ini ia ingin melakukan berhubungan intim dengan gaya menungging membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.

Ketika melakukan hubungan intim ini, rupanya pelaku malah terlalu bersemangat dan posisi sang janda ini sedang tidak aman.

Ilustrasi berhubungan intim
Freepik/jcomp

Ilustrasi berhubungan intim

Saat gairah sudah memuncak, wanita ini pun jatuh dan kepalanya membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi tersujud.

Mengingat bobot tubuh sang janda yang sampai 120 kg dan ditambah berab badan pelaku yang menindihnya, korban pun kesulitan bernafas.

Setelah itu, korban pun meregang nyawa di kamar pelaku.

Jenzah korban pun sempat dibawa ke kampung halaman untuk dikebumikan.

Namun, pihak keluarga ini tak terima dan menuntut autopsi agar tahu penyebab kematian korban.

Baca Juga: Setelah AP, Kini Polisi Tangkap Artis Inisial FF karena Narkoba, Ciri-cirinya Bikin Netizen Kaget!

Hakim menilai pelaku tak sengaja

Usai melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada pelaku.

Vonis yang dijatuhkan ini yaitu hukuman satu tahun penjara.

"Kita menjerat terdakwa Rexon dengan pasal 359 KUHP.

"Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH.

Ilustrasi sidang
Tribun Jogja/ Santo Ari

Ilustrasi sidang

Sidang putusan ini dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.

Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.

Putusan hakim ini berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Aduh, Keluarga Venna Melinda Ternyata Tak Sudi Beri Restu Dengan Ferry Irawan | Ahok Bakal Jadi Gubernur DKI Jakarta Lagi?

Terdakwan Rexon ini tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.

Hakim pun melihat kalau terdakwa Rexon ini terbukti pada dakwaan ketiga yaitu dengan kelalaian yang sebabkan korban meninggal.

Baca Juga: Emang Dasar Ibu Tiri Gak Tau Diuntung! Sosok Ini Bongkar Puput Soedrajat Dalang dari Kasus Rp 80 Juta Vanessa Angel: Dia Dijebak

Source : TribunPekanbaru.com

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest