"Kita menjerat terdakwa Rexon dengan pasal 359 KUHP.
"Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH.
Sidang putusan ini dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggotaRahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.
Putusan hakim ini berdasarkan fakta persidangan.
Terdakwan Rexon ini tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal seperti pada dakwaan pertamapasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.
Hakim pun melihat kalau terdakwa Rexon ini terbukti pada dakwaan ketiga yaitu dengan kelalaian yang sebabkan korban meninggal.