Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Enak-enak Berhubungan Intim dengan Gaya Tak Biasa ini, Janda Basah ini Malah Berakhir Tewas di Asrama Polisi, Begini Nasib Oknum Perwira Kini

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 14 Januari 2022 | 19:03
Ilustrasi - berhubungan intim
Tangkap layar dsa dsadsa

Ilustrasi - berhubungan intim

"Kita menjerat terdakwa Rexon dengan pasal 359 KUHP.

"Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH.

Ilustrasi sidang

Ilustrasi sidang

Sidang putusan ini dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.

Didampingi hakim anggotaRahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.

Putusan hakim ini berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Aduh, Keluarga Venna Melinda Ternyata Tak Sudi Beri Restu Dengan Ferry Irawan | Ahok Bakal Jadi Gubernur DKI Jakarta Lagi?

Terdakwan Rexon ini tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal seperti pada dakwaan pertamapasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.

Hakim pun melihat kalau terdakwa Rexon ini terbukti pada dakwaan ketiga yaitu dengan kelalaian yang sebabkan korban meninggal.

Baca Juga: Emang Dasar Ibu Tiri Gak Tau Diuntung! Sosok Ini Bongkar Puput Soedrajat Dalang dari Kasus Rp 80 Juta Vanessa Angel: Dia Dijebak

Source : TribunPekanbaru.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x