Secara hukum hak asuh dan hak perwalian merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisah begitu saja.
Menurut Humas Pengadilan AgamaJakarta Barat, jika mendapatkan hak wali maka hak asuh pun ada di tangan penerima hak wali.
"Otomatis kalo dia jadi walinya otomatis dia jadi hak asuhnya," ujar Humas Pengadilan Agama.
Baca Juga: Ngaku jadi Pegawai hingga Owner, Doddy Sudrajat Bak Ketahuan Bohongnya, Jawabannya Bikin Heboh
"Bersatu, otomatis karena tidak ada yang mengasuh yang jadi walinya otomatis beralih ke orang lain, siapa orangnya sesuai dengan penetapan pengadilan," ujarnya.
"Jadi kalo mengasuh siapa aja, tapikan ada yang bertanggung jawab. Penanggung jawab itulah yang memegang hak asuh yang akan menjadi penanggung jawabnya berdasarkan keputusan pengadilan," ucapnya.