Follow Us

Selama 7 Tahun Hidup Enak di Rumah, Guru SD Ini Ternyata Sudah Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Terungkap Akal Liciknya

Ervananto Ekadilla - Rabu, 12 Januari 2022 | 19:06
Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai usai kepergok makan gaji buta Rp 400 juta selama 7 tahun.
(TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai usai kepergok makan gaji buta Rp 400 juta selama 7 tahun.

Saat itu, Adesman Sagala berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.

Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.

Pemeriksaan pun dilakukan dan fakta akhirnya terungkap.

Demseria Simbolon ternyata melakukan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.

Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian
Tribun Medan

Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian

Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam, ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua, Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
(TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."

"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep, melansir dari Tribun Medan.

"Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Source : Tribun Medan

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest