Alhasil AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun.
Usai diciduk polisi di kediaman orang tuanya di Poncowarno, tersangka mengaku memiliki niat jahat dan bahkan berujar tak pernah mencintai korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan ancaman kurungan 4 tahun penjara.