Follow Us

Siap-siap! Mobil yang Nekat Dipasang Benda Ini Bakal Langsung Kena Tilang Polisi

Adrie Saputra - Minggu, 09 Januari 2022 | 10:02
Mobil yang pasang roof box bisa kena tilang.
Kompas.com

Mobil yang pasang roof box bisa kena tilang.

Suar.ID - Bila Anda pergi berlibur ke luar kota menggunakan mobil pribadi bersama keluarga, suasana kabin akan terasa lebih nyaman jika kondisinya lebih lega.

Oleh karena itu, banyak pemilik kendaraan roda empat yang memasang roof box di mobilnya.

Namun ternyata memasang roof box tidak bisa sembarangan.

Baca Juga: Ashanty Ramai Dihujat Netizen Usai Foto di RS Setelah Positif Omicron, Terungkap Aurel Hermansyah Malah Alami Kondisi Ini, Apa Ya?

Melansir dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan."Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang."

"Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," ucap Budiyanto, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Tak Terima Dikatai Satu Negara hingga Disebut Pulang Bawa Penyakit, Ashanty Curhat Panjang Usai Dihujat Netizen, Istri Anang Hermansyah: Kita Pergi juga Bukan Murni Liburan

Dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan."Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang," kata Budiyanto.

Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat."Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan, termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut," kata Budiyanto.

Baca Juga: Tak Terima Dikatai Satu Negara hingga Disebut Pulang Bawa Penyakit, Ashanty Curhat Panjang Usai Dihujat Netizen, Istri Anang Hermansyah: Kita Pergi juga Bukan Murni Liburan

Menurut Budiyanto, pelanggaran memodifikasi dengan cara menambah roof box di atas mobil diduga dapat melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palung banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Source : Kompas.com

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest