Suar.ID - Sungguh terlalu! Orangtua ini paksa anaknya yang masih berusia 14 tahun menikah demi imbalan Rp 563 juta, begini kisahnya.
Seorang remaja 14 tahun dipaksa menikah oleh orangtuanya. Gadis itu bahkan hendak dinikahkan dengan pria yang tak dikenalnya.
Mirisnya lagi, orangtua gadis itu menerima uang fantastis yakni berjumlah sekitar Rp 563 juta.
Kisah gadis malang ini mendadak membuat netizen sedih sekaligus marah. Apalagi, orangtua si gadis mendapatkan uang ratusan juta dari pernikahan ini.
Beruntungnya peristiwa ini bukan terjadi di Indonesia, melainkan di China.
Sebagaimana seperti informasi dari Kantor Kehakiman Distrik Zhongning, di Kota Zhongwei, Provinsi Ningxia, Tiongkok, seorang gadis remaja berusia 14 tahun dipaksa menikah oleh orangtuanya.
Remaja14 tahun itu bisa selamat dari pernikahan paksaan ini karena berinisiatif menelepon polisi.
Ia pun berhasil diselamatkan tepat waktu.
Menurut media setempat, peristiwa ini terjadi pada Desember 2021.
Seorang gadis berusia 14 tahun dipaksa orangtunya untuk menikah dengan pria yang tak dikenalnya.
Wanita muda itu tidak tahu apa-apa tentang pernikahan ini sampai pada hari keluarga pengantin pria datang untuk menjemput pengantin wanita.
Dia kemudian dipaksa oleh orangtuanya untuk mengenakan gaun pengantin dan melakukan upacara pernikahan.
Atas pernikahan paksa ini, orangtua si gadis menerima sejumlah besar hadiah pernikahan dari keluarga pengantin pria.
Hadiah ini termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya dengan total sekitar 250.000 yuan (sekitar Rp 563 juta).
Setelah mengetahui orangtuanya menjodohkannya dengan orang asing tanpa persetujuannya, gadis 14 tahun ini dengan cepat menelepon polisi.
Setelah itu, polisi datan dan pernikahan ditunda.
Pada akhirnya, pernikahan antara gadis 14 tahun dan pria asing itu dibatalkan.
Setelah 6 kali mediasi dan bujukan dengan bantuan polisi, sengketa harta benda dalam pernikahan antara kedua keluarga juga telah diselesaikan dengan baik.
Menurut Undang-undang Perwakinan di Tiongkok, usia legal menikah untuk pria adalah 22 tahun atau lebih, dan untuk wanita adalah 20 tahun atau lebih.
Selain itu, KUHPerdata negara ini juga mengatur bahwa pernikahan harus bersifat sukarela.
Oleh karena itu, tindakan memaksa anak perempuan berusia 14 tahun inimenikah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kisah seorang gadis 14 tahun yang dipaksa menikah agar orangtuanya dapat menerima hadiah pernikahan besar ini telah mendapat perhatian besar dari netizen.
Sebagian besar netizen mengkritik dan marah atas tindakan orangtua gadis itu.
Mereka mengatakan, orangtua itu seolah-olah menjual putrinya.
"Masih ada orang yang bertingkah seperti ini di abad 21? Bukankah mereka menganggap anak perempuan sebagai alat mencari uang?" kata netizen.
"Kapan kebiasaan menikahkan anak di bawah umur ini akan hilang? Gadis 14 tahun itu dipaksa menikah. Orangtuanya pasti sudah memikirkan hal ini agar keluarganya tidak menghabiskan banyak uang untuk membesarkannya,"
"Jika gadis itu menerima perjodohan orangtuanya dan tidak memanggil polisi, aku tidak tahu apa yang akan terjadi. Pada usia 14 tahun dia harus berpisah dari orangtuanya, harus belajar jadi seorang istri, kehilangan masa depannya, hidupnya benar-benar hancur." kata netizen lain.