Wanita muda itu tidak tahu apa-apa tentang pernikahan ini sampai pada hari keluarga pengantin pria datang untuk menjemput pengantin wanita.
Dia kemudian dipaksa oleh orangtuanya untuk mengenakan gaun pengantin dan melakukan upacara pernikahan.
Atas pernikahan paksa ini, orangtua si gadis menerima sejumlah besar hadiah pernikahan dari keluarga pengantin pria.
Hadiah ini termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya dengan total sekitar 250.000 yuan (sekitar Rp 563 juta).
Setelah mengetahui orangtuanya menjodohkannya dengan orang asing tanpa persetujuannya, gadis 14 tahun ini dengan cepat menelepon polisi.
Setelah itu, polisi datan dan pernikahan ditunda.
Pada akhirnya, pernikahan antara gadis 14 tahun dan pria asing itu dibatalkan.
Setelah 6 kali mediasi dan bujukan dengan bantuan polisi, sengketa harta benda dalam pernikahan antara kedua keluarga juga telah diselesaikan dengan baik.
Menurut Undang-undang Perwakinan di Tiongkok, usia legal menikah untuk pria adalah 22 tahun atau lebih, dan untuk wanita adalah 20 tahun atau lebih.
Selain itu, KUHPerdata negara ini juga mengatur bahwa pernikahan harus bersifat sukarela.