Nantinya, terduga pelaku akan dipanggil untuk memberikan kesaksian lebih lanjut.
Pihaknya sebagai penasehat hukum korban mendorong kepolisian untuk mengungkap adakah korban lain atau terduga pelaku lainnya.
"Ini penting bagi kami untuk mengetahui perkara ini menjadi jelas dan terbuka," ungkapnya.
Tommy mengaku, sejauh ini belum mengetahui apakah terduga pelaku sudah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan kesaksiannya.
Namun demikian, ia berharap Polres Kulon Progo tetap menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).
Dikatakan Tommy, korban sudah menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP).
Dia saat ini tengah fokus menjalani trauma healing sehingga ditempatkan di sebuah safe house.
Upaya ini dilakukan agar korban siap untuk menghadapi persidangan ke depannya.