Follow Us

Masih Ingat Sosok Bocah yang Disiksa dan Jadi Tumbal Pesugihan Keluarganya? Kini Terungkap Fakta Baru, Mulai dari Kondisinya Kini Hingga Nasib Pelaku!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 31 Desember 2021 | 14:33
Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021).
TribunTimur.com/Sayyid

Kapolres Gowa AKBP AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjenguk langsung bocah berinisial AP yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa di RSUD Syekh Yusuf, Sabtu (4/9/2021).

Kini, keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, 2 berkas perkara tersangka dugaan kasus pesugihan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Lagaknya Ingin Beli Rumah Untuk Gala Sky Secara Kontan, Jejak Digital Medina Zein Jadi Sorotan, Banjir Kontroversi, Hutang, dan Jual Tas KW

Kedua tersangka ini yaitu Udin Sauddin (44) dan kakek Barrisi atau Basiri (70).

Namun kedua orangtua AP alias korban yaitu Hasniati (43) Taufiq (47), belum diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.

AKBP Tri Goffarudin, Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tengah membesuk AP (6), bocah perempuan yang menjadi korban ritual pesugihan, Sabtu, (4/9/2021).
KOMPAS.com/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.

AKBP Tri Goffarudin, Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tengah membesuk AP (6), bocah perempuan yang menjadi korban ritual pesugihan, Sabtu, (4/9/2021).

Pasalnya, keduanya masih menjalani pemeriksaan di rumah kejiwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani ini menyebutkan kalau berkas perkara tersangka paman dan kakeknya ini lengkap dan P21.

Baca Juga: Meski Sudah Dinikahi Bambang Trihatmodjo Selama 20 Tahun, Mayangsari Tetap Tak Diterima Ibu Tien Sebagai Menantu dalam Keluarga Cendana, Ternyata Ini Alasannay

"Untuk berkas perkara kedua orang tua korban dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum ke penyidik Polres Gowa," ujarnya, Rabu (29/12/2021).

Alasan pengembalian berkas perkara kedua tersangka ini karena JPU meminta pemeriksaan kejiwaan pada mereka.

"Ini masih pemeriksaan oleh ahli terhadap kejiwaan kedua tersangka tersebut," ujarnya.

Source : Tribunwow.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest