Kini, keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, 2 berkas perkara tersangka dugaan kasus pesugihan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dan dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka ini yaitu Udin Sauddin (44) dan kakek Barrisi atau Basiri (70).
Namun kedua orangtua AP alias korban yaitu Hasniati (43) Taufiq (47), belum diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.
Pasalnya, keduanya masih menjalani pemeriksaan di rumah kejiwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani ini menyebutkan kalau berkas perkara tersangka paman dan kakeknya ini lengkap dan P21.
"Untuk berkas perkara kedua orang tua korban dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum ke penyidik Polres Gowa," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Alasan pengembalian berkas perkara kedua tersangka ini karena JPU meminta pemeriksaan kejiwaan pada mereka.
"Ini masih pemeriksaan oleh ahli terhadap kejiwaan kedua tersangka tersebut," ujarnya.