Ia juga menjelaskan koridor hukum harus tetap ditegakkan meski Dedi akui juga korban begal.
"Artinya, berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap diproses hukum.
"Kita akan mengawal kasus ini sebaik- baiknya untuk menciptakan keadilan," sebutnya dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunMedan.
Dedi ini sendiri disangka dengan pasal351 KUHP ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Chandra Yudha pun mengatakan kalau upaya restoratif justice tentu tetap terbuka bila dimungkinkan.
Kini, pihaknya menunggu respon pihak keluarga korban usai keluarga pelaku ini telah meminta maaf.
Sempat sujud pada ibu
Di malam kejadian, Dedi terlibat aksi saling pukul dengan Reza.
Dedi kemudian berinisiatif mengambil pisau yang dibawanya dan mengarahkan ke tubuh Reza.