Follow Us

Setelah Kejadian Seorang Ibu yang Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya, Jajaran Polri Akan Meningkatkan Kualitas Tugas sebagai Pelayan, Pelindung, dan Pengayom Masyarakat

Adrie Saputra - Kamis, 30 Desember 2021 | 12:02
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu (29/11/2021).
Kompas.com

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta, Rabu (29/11/2021).

Suar.ID - Mabes Polri saat ini dilaporkan sedang melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran aparat terkait kejadian seorang ibu di Bekasi yang diminta untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya.

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Rusdi Hartono menegaskan pendalaman tengah dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Tentunya Polri sendiri melakukan pendalaman, apakah memang kejadian tersebut terjadi dan dilakukan anggota Polri ketika melayani masyarakat, ini sedang didalami oleh Propam," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Beda Banget dengan Doddy Sudrajat, Ini Respon Haji Faisal Terkait Hadiah Rumah Senilai Rp 3 Miliar dari Medina Zein: Saya Udah Capek Difitnah Ini

Menurut Rusdi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menekankan kepada jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang.Ia melanjutkan, jajaran Polri juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas tugas pokok Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat sesuai harapan masyarakat.

"Tadi juga bapak Kapolri juga menekankan masalah seperti itu, bagaimana hal seperti ini tidak terjadi lagi," ungkap dia.

Baca Juga: Sosok Ini Sesumbar Ingin Belikan Rumah untuk Gala Sky Tanpa Bantuan Galang Dana yang Digagas Marissya Icha, Begini Tanggapan dari Haji Faisal

Diketahui, seorang ibu berinisial DN (34) menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya.

Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.

DN mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.

Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban.Mendengar kabar dilaporkan, A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur pun memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.

Namun, polisi setempat tidak bisa bertindak dan menyampaikan belum ada surat perintah penangkapan.

Source : Kompas.com, Tribun Jakarta

Editor : Adrie Saputra

Latest