Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.