"Bang, menurut Abang kalo Dodot yang disebut bisa dipasalkan nggak?" tanya orang di balik kamera kepada Mirwansyah.
"Dodot, ya... Ya kalau bisa dipasalkan atau tidak tentu kita melihat daripada unsur di dalam Pasal 27 ayat 3 Undang Undang no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dodot itu kan bukan nama yang sebenarnya.
Nama yang tidak sebenarnya, Dodot siapa? Kalau dia merasa dia Dodot coba lihat KTP-nya. Apakah di KTP identitasnya namanya Dodot?
Kalau namanya Dodot, dia boleh saja merasa dicemarkan nama baiknya. Kalau bukan nama sebenarnya tidak memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3." ujar Mirwansyah.
Mirwansyah juga menegaskan bahwa orang-orang yang masih menggunakan inisial juga tidak bisa diperkarakan dengan pasal pencemaran nama baik ini.
"Apalagi inisial, misalnya D... DS misalnya, tidak bisa dipidanakan," jelas Mirwansyah.
Sejauh ini, pihak keluarga Haji Faisal juga menegaskan bahwa dirinya tidak bergeming dengan ancaman yang disampaikan oleh besannya.
Seperti dilansir Tribun Seleb, baik dirinya maupun anak-anaknya tidak pernah merasa berbuat salah dan menyalahi apa pun sehingga tidak perlu merasa takut.
Mirwansyah juga kembali menegaskan bahwa Doddy Sudrajat tidak bisa dengan enteng membawa perkara 'Dodot' ini untuk diproses secara hukum.