Hingga akhirnya rekaman tersebut tersebar luas di media sosial hingga jadi bahan gunjingan banyak orang.
Setelah dilakukan mediasi, berdasarkan pertimbangan bersama Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Sapol PP Kota Gresik, dan Dinas P2TP2A Gresik, keduanya diputuskan untuk dipulangkan.
Namun, keduanya beserta orangtuanya diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
"Iya menulis surat pernyataan tidak mengulangi lagi," kata Happy.
Dari kasus tersebut, pihak Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto bahkan berniat untuk menganggarkan CCTV.
Suprapto merasa perlu untuk melakukan pencegahan agar tidak terulang kejadian serupa.
"Tentang video tersebut, kami akan mencari asal-usul video tersebut. Tahun 2021, kami telah anggarkan pemasangan CCTV di alun-alun, karena refocusing untuk penanganan Covid-19 akhirnya tidak jadi," kata Suprapto.
Selain berencana untuk memasang CCTV, Satpol PP Gresik akan lebih mengintensifkan patroli di kawasan alun-alun.
"Untuk menyikapi agar tidak terjadi lagi maka kami akan lakukan patroli setiap waktu di alun-alun, baik di atas maupun di bawah," tegasnya.