Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hatinya Hancur karena Anak Kesayangannya Dibuang Setelah DItabrak, Entes Hidayatullah: Maaf Bapak Panglima, Saya Meminta Kasus Ini Cepat Selesai

Adrie Saputra - Minggu, 26 Desember 2021 | 10:33
Ayah dari Handi Saputra di Garut, Entes Hidayatullah.
Tribunnews.com

Ayah dari Handi Saputra di Garut, Entes Hidayatullah.

Suar.ID - Kabar bahwa pelaku kasus tabrak lari terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg akhirnya terungkap dan sampai ke keluarga korban.

Pihak keluarga pun tak menyangka bahwa ada dugaan tiga orang anggota TNI yang terlibat.

3 orang tersebut yakni seorang berpangkat kolonel dan dua orang berpangkat kopral dua.Baca Juga: Miris Banget! Dulu Dikenal Jadi Penyanyi Kelas Dunia, Ternyata Sosok Ini Sempat Jatuh Miskin Sampai Tak Mampu Membeli Mainan untuk Anaknya

Ayah dari Handi Saputra di Garut, Entes Hidayatullah, meminta panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar kasus sadis tersebut segera selesai. "Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," katanya seperti yang dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga: Sadar Diri Kehadirannya Tak Diharapkan di Keluarga Cendana Lantaran Jadi Pelakor, Mayangsari Sampai Katakan Hal Ini Pada Bambang Trihatmodjo

Entes meminta agar proses hukum terhadap pelaku diungkap secara transparan dan terbuka.

Ia juga berharap kasus tersebut tidak disembunyikan dari publik.

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya.
Melansir dari Tribunjabar.id, Panglima TNI telah memerintahkan pemecatan tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila, Jumat (24/12/2021). Perintah Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa."Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x