Wiranto
"Saya salah satu dari 403 eks warga Timor Timur dan juga Pak Wiranto yang masuk daftar 'kejahatan berat'," katanya.
"Tapi, sekarang Wiranto bisa pergi kemana-mana,"
"Sementara, kami dilarang di mana-mana," ujarnya kepada ucanews.com.
Pada 2003, Wiranto bersama enam jenderal lainnya dituduh oleh Unit Kejahatan Berat PBB bertanggung jawab untuk melatih dan mempersenjatai milisi pro-Jakarta.
Mereka bergabung dengan militer Indonesia dalam membunuh lebih dari 1.000 orang dan memaksa 250.000 orang Timor Leste meninggalkan rumah mereka sebelum dan sesudah referendum kemerdekaan.
Guterres mengatakan, meskipun mereka diberikan kewarganegaraan Indonesia setelah perang, mereka tidak dapat meninggalkan Indonesia.
Eurico Guterres
Salah satunya, bepergian ke Timor-Leste untuk menemui anggota keluarga.