Setelah AL datang ke kamar hotel dan bertemu NR, S tiba-tiba datang dan langsung menganiayanya.
Tak hanya dipukuli, AL juga disertum menggunakan alat setrum hingga dikencingi oleh oknum kades tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan NR dipaksa sang suami agar menghubungi korban.
"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh ngaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban," ujar Fachrur, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
"Disana korban digebuki, disetrum dengan alat setrum dan dikencingi."
Seusai dianiaya, korban diantar ke terminal bus dan dipaksa pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Selain itu, korban juga dilarang kembali ke Jepara oleh sang kades.
Oknum Kades Diperiksa
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa S yang diduga melakukan penganiayaan.
Pemeriksaan berlangsung selama 2,5 jam pada Jumat (17/12/2021) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, S dicecar 33 pertanyaan.