Follow Us

Foto Mbah Minto yang Divonis Penjara Gegara Aniaya Pencuri Ramai Dibahas, Netizen Sindir Rachel Vennya: Mbaknya Duduk dengan Sangat Sopan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 15 Desember 2021 | 20:16
Melihat foto Mbah Minto yang divonis penjara gegara aniaya pencuri ikan, netizen membandingkan kabar kebebasan Rachel Vennya.
Facebook

Melihat foto Mbah Minto yang divonis penjara gegara aniaya pencuri ikan, netizen membandingkan kabar kebebasan Rachel Vennya.

Fotokita.net - Foto Kasmito atau Mbah Minto yang divonis penjara gegara terbukti mengaaniaya pencuri ramai dibahas netizen di media sosial. Di antara perbincangan itu, netizen menyindir selebgram Rachel Vennya, "Mbaknya duduk dengan sangat sopan."

Mbah Minta telah menerima vonis atas kasus tindak pidana yang membelitnya. Pada Rabu (15/12/2021), majelis hakim memutuskan hukuman pidana 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Mbah Minto. Mbah Minto yang menyebutkan membela diri melawan pencuri itu dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat.

"Mengadili, satu menyatakan Kasmito bin Alm Jasmani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tuntutan," kata ketua majelis hakim M Deny Firdaus dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," sambung Deny. Ketua majelis hakim mengatakan hasil putusan tersebut dikurangi masa tahanan selama Mbah Minto menjalani perkara tersebut. Hakim juga meminta barang bukti senjata tajam yang digunakan Mbah Minto dimusnahkan.

Baca Juga: Hajar Maling, Foto Mbah Minto di Sel Tahanan Ramai Komentar, Netizen: Cuma Pak Jokowi yang Bisa Selesaikan

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sebelumnya dari pihak yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa satu buah celurit dengan kaki panjang kurang lebih 43 cm dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara yang diperbuat Rp 5 ribu," tutur Deny.

Sebagai informasi, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mbah Minto dituntut dua tahun penjara karena membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak.

"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021).

Di persidangan, Mbah Minto sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim.Momen itu berawal usai majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Demak hari ini. Ketua majelis hakim M Deny Firdaus menyatakan Mbah Minto memiliki hak menyikapi putusan 1 tahun 2 bulan penjara tersebut.

"Terkait putusan tersebut Pak Kasmito mempunyai hak ya. Kita wakilkan aja kepada penasihat hukumnya ya," tutur Deny, Rabu (15/12/2021). Sebelum majelis bertanya kepada penasihat hukum Mbah Minto, terdengar dari layar Mbah Minto meminta keringanan.

Baca Juga: Aniaya Pencuri, Foto Tampang Mbah MInto yang Jadi Terdakwa Bikin Miris, Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest