Wati Nurdin mengatakan, dalam laporan tersebut, kliennya menyangkakan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaporan telah diterima Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan penelantaran anak itu dilayangkan oleh mantan istri (siri) kedua Bambang Pamungkas sendiri yakni Amelia Fujiawati.
"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujar Zulpan
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan memanggil Amelia Fujiawati.
Amelia akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan mantan suaminya.