Suar.ID- Selama ini tinggal di rumah yang dibeli dengan uang Ririn Dwi Ariyanti, pihak kuasa hukum tegaskan Aldi Bragi harus angkat kaki setelah putusan cerai.
Proses perceraian antara Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi masih terus bergulir.
Sidang lanjutan dari proses perceraian ini baru saja diselenggarakan pada hari Kamis (16/12/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari, menjelaskan bahwa Aldi Bragi harus keluar dari rumah jika keputusan cerai sudah ditetapkan.
Menurutnya, hal tersebut telah tertuang di dalam Undang-undang secara jelas.
Terlebih rumah yang selama ini mereka tinggali merupakan rumah milik Ririn Dwi Ariyanti jauh sebelum keduanya memutuskan untuk menikah.
Mungkinkan ini menjadi alasan utamabahwa masalah ekonomi Aldi Bragi menjadi faktor utama perceraian?
Seperti yang dilansirkompas.com kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti menerangkan persoalan rumah yang selama ini ditinggali kliennya dan Aldi Bragi.
"Ririn sudah memiliki rumah tinggal dari sejak sebelum dia menikah.