Suar.ID - Selebgram Laura Anna dikabarkan meninggal dunia, Rabu (15/12/2021).
Kabar duka itu dibagikan melalui postingan seorang teman @Aanstory, Rabu (15/12/2021).
"Innalillahi wainailaihirojiun, Turut berpulang ke rahmatullah adik dan juga sahabat kami 'Edelenye Laura Anna'," tulis akun @aanstory, Rabu (15/12/2021).
"Teman-teman minta doanya dan semoga amal ibadah beliau diterima di sisiNya dan Husnul Khotimah, serta keluarga yang ditinggalkan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin YRA," lanjutnya.
Sebelum meninggal, Laura Anna diketahui mengalami menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher.
Ia mengalami kelumpuhanpascakecelakaan pada 8 Desember 2019 lalu.
Kronologi Kecelakaan
Diberitakan Tribunnews.com 10 Desember lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z menjelaskan kronologi kecelakaan selebgram Gaga Muhammad yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna, lumpuh.
"Awalnya, Gaung (Gaga) dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan. Pada pukul 04.30 WIB (mereka) pulang lewat tol," kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021) .
Kala itu, saat dalam perjalanan pulang, Gaga dan Laura dalam keadaan pengaruh alkohol.
Mengenai ini, Laura pun membenarkan hal tersebut.
"Diakui bawa sedang pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang," ujar Handri.
Saat terjadinya kecelakaan, Handri menjelaskan kalau Laura dan Gaga menggunakan seat belt. Dan saat itu kondisi Laura dalam keadaan sadar.
Laura baru bangun saat dirinya sudah berat di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.
"Sabuk pengaman tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka," ucap Handri.
"Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan," lanjutnya.
Karena insiden ini, Gaga dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan karena dia yang menyupiri bahkan menyebabkan Laura Anna lumpuh.
terlihat, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.
Menurut pengakuan Laura Anna, pascakecelakaan, Gaga tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab atas dirinya, hingga akhirnya ia melayangkan somasi kepada keluarga Gaga.
Namun pihak Gaga Muhammad melihat somasi tersebut karena dinilai terlalu banyak. Disebutkan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, somasi tersebut sebanyak Rp 12,6 miliar.
Karena hal tersebut, Gaga Muhammad akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna melumpuhkan dengan Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021). Dengan agenda membuktikan dari JPU.