Suar.ID - Timor Leste tentu juga mempunyai adat istiadat yang berlaku untuk masyarakatnya seperti negara-negara lainnya.
Salah satu yang sempat menuai pro kontra adalah sebuah hukum adat bernama Tara Bandu.
Melansir mongabay.com (26/10/2018), Tara Bandu adalah hukum adatyang berlaku bagi berbagai kelompok etnis asli Timor Leste, yang secara kolektif menyebut diri mereka sebagai Maubere.
Tara Bandu dilarang selama dua setengah dekade pendudukan Indonesia di Timor Leste, namun sejak negara itu merdeka pada 2002, tradisi itu dihidupkan kembali.
Dihidupkannya kembali Tara Bandu merupakan upaya untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya laut dan daratnya.
Ya, hukum adat ini merupakan hukum adat yang mengatur sanksi untuk mereka yang dianggap merusak lingkungan.
Bahkan, sanksi akan diberlakukan kepada semua para pelanggar terlepas mereka sengaja atau tidak melakukannya.
Seperti pengalaman lima warga Timor Leste ini yang tak sengaja meninggalkan meninggalkan api di tempat mereka memancing.
Diceritakan, pada bulan Oktober 2012, Buru-Bara yang berusia 43 tahun dan empat warga desanya pergi memancing di perairan pantai utara Timor-Leste.