Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Foto Babak Belur Predator Santriwati di Bandung Viral di Medsos, Kondisi Terkini Herry Wirawan Diungkap Kalapas

Rahma Imanina Hasfi - Selasa, 14 Desember 2021 | 09:36
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.
ist/tribunjabar

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.

Meski warga binaan lain sudah mengetahui kasus yang menjerat Herry Wirawan, sejauh ini tidak ada gejolak dan intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima Herry Wirawan.

"Semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulillah, warga binaan di sini baik-baik. Perlu digarisbawahi, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wirawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.

Apabila pengadilan sudah memutuskan vonis, tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Riko menambahkan, Herry Wirawan akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.

Herry Wirawan
(Tribunnews.com)

Herry Wirawan

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Mantan Pacar Julia Perez Gaston Castano Jadi Sorotan | Jangan Lupa, Begini Wujud Herry Wirawan Guru Cabul Yang Perkosa 12 Santrinya

Ia pun memastikan akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.

"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.

Menurutnya, proses persidangan dengan perkara tindak pidana rudapaksa yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 18

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x