Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Begitulah yang seharusnya berlaku sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Namun dengan bantuan oknum anggota TNI, Rachel bisa kabur dari karantina.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.