Sejatinya Rachel Vennya sempat ke Wisma Atlet setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Tapi cuma mampir doang.
Sesampainya di Wisma Atlet sudah ada anggota TNI yang siap menjemput dan mengantarnya pulang.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang," kata Rachel Vennya.
"Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata."
Lalu kenapa Rachel Vennya tak mau dikarantina?
Ternyata alasannya tidak nyaman.
"Saya pernah dikarantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," terangnya.
Rachel Vennya akhirnya dijerat dengan Pasal 14 Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.