Suar.ID -Tak ada yang bisa dibanggakan dari Herry Wirawan, seorang guru yang tega memperkosa santrinya sendiri.
12 santri yang menimba ilmu di pesantrennya menjadi korban nafsu bejatnya.
Ada fakta lain soal Herry Wirawan.
Pria 36 tahun itu diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah untuk yayasannya.
Dana itu digunakan Herry Wirawan untuk menyewa apartemen dan hote.
Fakta itu disampaikan olehKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, berdasar temuan penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021), dilansir Tribun Jabar.
Asep juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh Herry terhadap 12 santrinya tak hanya menyangkut soal kejahatan asusila.
Tapi sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan.
Asep juga menyebut apa yang dilakukan Herry sebagai guru telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.

Rumah Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap 12 santrinya.