Selain itu, pemerintah juga akan tetap melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.
Lalu untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," kata Luhut Binsar Panjaitan.
Lebih lanjut, kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.